a. bahwa pajak merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban warganegara untuk bersama-sama turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional; b. bahwa sebagai sumber utama penerimaan Negara, pengelolaan pajak perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kemampuan riil masyarakat dan laju pembangunan nasional; c. bahwa dalam rangka pengelolaan pajak, diperlukan pula adanya perlakuan yang sama di antara berbagai piranti pengerahan dana masyarakat melalui perbankan; d. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.