a. bahwa batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan belum ditetapkan sesuai dengan Undang-undang pembentukannya; b. bahwa Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan telah menyetujui untuk ditetapkan batas wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir telah menyetujui untuk ditata kembali batas wilayahnya sebagai akibat dari penetapan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, maka batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dan sekaligus batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta kabupaten Daerah Tingkat II Pasir dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.