a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang; b. bahwa berdasar hasil-hasil penelitian, maka Desa Mendut dan Desa Sawitan di Kecamatan Mungkid serta Desa Deyangan di Kecamatan Mertoyudan yang berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang; Menimbang : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.