a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam di bidang kehutanan, hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara harus dimanfaatkan secara maksimal dengan mencegah adanya pemborosan serta mengenakan Iuran Hasil Hutan terhadap semua hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara; b. bahwa untuk dapat meningkatkan pembangunan di bidang hutan dan kehutanan di Daerah, perlu dilaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengaturan serta penggunaan Iuran Hasil Hutan; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.