a. bahwa sampai sekarang belum ada pengaturan tentang pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. bahwa Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada kenyataannya melaksanakan tugasnya secara penuh seperti Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu mengatur pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.