a. bahwa hutan di Indonesia merupakan suatu potensi kekayaan alam, yang perlu segera dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka Pembangunan Ekonomi Nasional; b. bahwa untuk pemanfaatan hutan secara maksimal perlu diadakan Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan secara maksimal pula; c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.