bahwa berhubung dengan meningkatnya aktvitas di bidang teknik dan akan diperluasnya lapangan usaha dari Perusahaan negara Angkasapura "Kemayoran", maka dianggap perlu untuk mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa- pura "Kemayoran" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 86);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.