bahwa dianggap perlu mengubah angka persentasi tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan dan tunjangan perusahaan tambahan sebagai dimaksud berturut-turut dalam pasal-pasal 15, 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.