bahwa dengan keluarnya Instruksi Presiden/ Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 4/Ko. T.O.E. tahun 1962 tentang Penguasaan dan Pengusahaan Pelabuhan, maka perlu dicabut kembali berlakunya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1957.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.