bahwa berhubung dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 25 tahun 1959 tentang penilaian kembali harga neraca emas Bank Indonesia dari Rp. 12.796,05 menjadi Rp. 50.510,80 per kg, dianggap perlu mengeluarkan suatu peraturan tentang perubahan ganti kerugian bagi penyerahan emas kepada Bank Indonesia/Dana Devisen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.