Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan peralihan mengenai perselisihan perburuhan yang pada saat mulai berlakunya Undang- undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957), berada ditangan Pegawai, Panitia Daerah dan Panitia Pusat menurut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951. Mengingat a. Pasal 31 Undang-undang tentang penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957); b. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 18 Maret 1958;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.