bahwa aturan istirahat tahunan tersebut dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 Nr 12 dari Republik Indonesia, yang dengan Undang-undang Nr 1 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 2) telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia, telah dapat diperlakukan untuk beberapa perusahaan tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.