bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah otonom;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.