bahwa peraturan-peraturan gaji untuk anggota Angkatan Perang (Angkatan Darat, Angkata Laut, Angkatan Udara) yang berlaku sekarang tidang lagi selaras dengan kebutuhan dewasa ini, sehingga itu perlu diganti dengan Peraturan Gaji baru; Membaca : usul peraturan gaji yang telah direncanakan oleh Panitia Gaji militer dari tanggal 4 Agustus 1949 No. 6/M. P./49; Mendengar : Keputusan sidang Dewan menteri tanggal 19 Oktober 1949;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.