bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1960, perlu diperbaiki
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.