bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri sebagai tercantum dalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 perlu diperbaiki:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.