a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap kepada perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pengangkutan penumpang dengan otobis umum di wilayah Kotapraja Jakarta Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.