a. bahwa dengan diangkatnya seorang Kepala Polisi Negara Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1945 lahirlah suatu Lembaga Kenegaraan ialah Kesatuan Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Polisi Nasional; b. bahwa kejadian ini adalah sesuai dengan jiwa yang dicetuskan pada hari Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah menyusun suatu badan kepolisian sebagai kelengkapan Negara yang selaras dengan tata- negara serta masyarakat Indonesia Merdeka; c. bahwa oleh karena itu tanggal tersebut ialah tanggal 29 September 1945 perlu dicatat sebagai tanggal yang bersejarah dalam sejarah pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. bahwa perlu memberi penghargaan kepada para anggota Kepolisian Negara yang dalam masa 10 tahun pertama sejak tanggal tersebut, secara terus-menerus dengan aktif menegakkan serta mengisi organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan azas-azas Polisi Nasional; e. bahwa penghargaan ini perlu diberikan untuk memelihara serta mempertinggi moril anggota kepolisian yang merupakan faktor dan sumber penting bagi kekuatan serta mutu korps dan untuk mendapatkan kepuasan bekerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.