bahwa perlu dibentuk Peraturan Gaji Polisi Negara Republik Indonesia tersendiri yang terlepas dari PGPN bagi Pegawai Sipil, berhubung dengan perkembangan kedudukan dan status hukum tersendiri Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.