Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG IRIGASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4I Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang irigasi; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43771;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.