a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak tanggal 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2003; b. bahwa dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dipandang perlu melakukan penundaan lagi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas dan dengan memperhatikan hasil Rapat Terbatas tanggal 10 Maret 2003, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Kelima Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.