a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan pelabuhan penyeberangan serta pelayanan kepada masyarakat, maka kekayaan Negara pada 9 (sembilan) Pelabuhan Penyeberangan Bajo'e, Pelabuhan Penyeberangan Kolaka, Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Pelabuhan Penyeberangan Sidangole, Pelabuhan Penyeberangan Batulicin, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang, Pelabuhan Penyeberangan Telaga Pungkur, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, dan Pelabuhan Penyeberangan Bolok, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.