a. bahwa dalam rangka mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk lebih memberikan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipandang perlu untuk menyesuaikan perlakuan perpajakan bagi para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; b. bahwa pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang perlakuan perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.