a. bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor produksi dalam negeri; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.