a. bahwa dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih manjamin kelangsungan penanaman modal asing; b.bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menyempurnakan kembali ketentuan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.