bahwa gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.