a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan menyederhanakan prosedur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dipandang perlu mengatur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung; b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 ditetapkan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.