a. bahwa Bank Pembangunan Asia telah mengesahkan Resolusi-Resolusi tentang Modal Awal, Kenaikan Khusus Modal Saham Negara Republik Indonesia, Kenaikan Umum I, II, dan III Modal Bank tersebut yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank tersebut dalam memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggotanya; b. bahwa di samping Kenaikan Khusus Modal Saham Negara Republik Indonesia, dalam rangka kenaikan-kenaikan umum tersebut, Negara Republik Indonesia telah memperoleh pula peningkatan pemilikan modal sahamnya. c. bahwa pemilikan modal saham Negara Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan sebagian kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham Bank tersebut dan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.