a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan ekspor barang, barang bukan minyak dan gas bumi telah tersedia sarana dalam bentuk Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor. b. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor tersebut pada huruf a, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.