a. Bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 pada akhir Maret 1982 ternyata terdapat pyoyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 jo. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1981 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982; b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.