a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975, Dewan Telekomunikasi telah diubah menjadi suatu forum pertimbangan, sehingga tugas-tugas eksekutif bidang telekomunikasi secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan cq Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, tidak lagi dilaksanakan oleh Dewan Telekomunikasi; b. berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka penataan dan penyempurnaan kembali kelembagaan Aparatur Pemerintah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia perlu diubah/disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.