a. Bahwa dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 (Lembara Negara tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2828) Propinsi Bengkulu telah terbentuk; b. bahwa untuk dapat segera terwujud Pemerintahan Propinsi Bengkulu tersebut yang berhak mengatur dan mengurus-urusan rumah-tangganya sendiri. perlu ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan Propinsi Bengkulu serta mengatur pelaksanaan Pemerintahannya dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.