bahwa dalam rangka meningkatkan daya beli para pegawai Negeri dan Pejabat Negeri lainnya serta para penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, sesuai dengan tingkat harga dewasa ini serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara, perlu menaikkan gaji/penghasilan pegawai, mulai bulan Januari 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.