1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu ditinjau kembali garis kebijaksanaan yang sekarang berlaku dibidang harga-harga, 2. bahwa persediaan bagi rakyat konsumen hanya dapat terjamin dan distribusi dapat berjalan lebih lancar, jika harga-harga memberikan perangsang yang cukup kuat kepada produsen; 3. bahwa perlu diusahakan agar supaya keuntungan-keuntungan, yang karena kekurangan barang sementara ini diperoleh secara berlebih-lebihan dapat dipergunakan untuk memperkuat alat produksi atau alat distribusi yang tertentu atau memperkuat keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.