perlu menetapkan lafal sumpah/janji apoteker: teker; Mengingat : 1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar: 2. pasal 10 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No.131); Mendengar : Menteri Pertama , Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman : Memutuskan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.