a. bahwa dianggap perlu untuk membuka kemungkinan bagi penghargaan waktu bekerja swasta yang pernah dialami oleh seorang pegawai Negeri untuk menentukan pensiun; b. bahwa oleh karena itu penghargaan masa-kerja bagi penentapan pensiun seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1954 perlu diubah dan ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.