bahwa sebelum diatur dengan undang-undang, perlu mengadakan peraturan sementara tentang pemberian penggantian pembayaran uang penginapan dan uang makan di rumah penginapan umum bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia, selama beliau belum mendapat rumah dinas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.