a. bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia perlu lagi dikeluarkan uang kertas Pemerintah baru; b. bahwa pengeluaran uang kertas Pemerintah baru ini, dapat.dipergunakan untuk mengganti dan menarik kembali.dari peredaran uang kertas Pemerintah yang lama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.