bahwa perlu diadakan perubahan dalam pembebasan dari kewajiban untuk memberitahukan tentang emas seperti diterangkan dalam Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291), seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 32);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.