a. b. Mengingat : 1. 2. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal 10 ayat (2) Undang_ Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan pemerintatr tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawiian Negara; fa_sal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor L4T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a1l; 3.Peraturan... SK No 190250 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.