a. b. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan Umum (Perup)- Pengangkutan penumpang Djakarta, perlu melaku.kan penambahan penyertaan modal Nigara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (Perum) . Pengangkutan penumpang Djakarta yang berasal dari pengalihan Barang Milik Nigara pada Kementerian Perhubungan yang perrgada"nnya bersumber dari Anggaran pendapatan dan neranja Negara Tahun Anggaran 20lS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan uniuk melakJanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Uiaha fUlit< Negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pem^erintah Pengganti Undang-Undan[ Nomor 2 Tahun 2022 tgntang Cipta Kerja, periu menetipkan peraturan Pemerintah tentang penambahan penyertaan Modar Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) pengangkutan Penumpang Djakarta; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; 2. Undang-Undang. . . Mengingat 1 SK No 097288 A 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor ZO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Talrrun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr,or 45SS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah llomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Batlan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oi6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior 6006); Peraturan Pemerintah Nomor 2Z Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 3 4 5. SK No 0736444
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.