mengubah PP 63/2008
a. bahwa Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, agar memperoleh status badan hukum Yayasan atau tetap diakui sebagai Yayasan yang berbadan hukum; b. bahwa sampai saat ini masih terdapat Yayasan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan pendirian dan/atau perubahan Anggaran Dasar Yayasan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Yayasan perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.