a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kota Probolinggo; b. bahwa dengan terbentuknya Kota Probolinggo yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo, maka Ibu Kota Kabupaten Probolinggo perlu dipindahkan dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo; c. bahwa Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Probolinggo; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.