bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang- Undang 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan bidang peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang mengatur tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.