a. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber energi secara efisien, rasional dan bijaksana telah dibentuk PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba) anak perusahaan-perusahaan perseroan pupuk untuk menjual jasa dalam bidang konservasi energi; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan usaha konservasi energi lebih berkembang, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status PT. Koneba menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa kekayaan Negara berupa pemilikan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Iskandar Muda, dan PT. Pupuk Kujang serta pinjaman dari Bank Dunia pada PT. Koneba dapat dialihkan seluruhnya dan ditetapkan menjadi penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Koneba; d. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.