bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pusat Statistik dan untuk dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan yang berkenaan dcngan pengaturan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali pengaturan organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.