a. bahwa demi peningkatan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung; b. bahwa kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.