bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.