a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal; b. bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.