bahwa untuk lebih mendorong penanaman modal yang bersifat padat karya, menghasilkan devisa ekspor dan penanaman modal di daerah-daerah yang perlu dikembangkan, dipandang perlu untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.